[Unduh] Peraturan Menteri No 3 Tentang Juknis BOS 2019

Dana BOS - Petunjuk teknis (Juknis) BOS 2019 sudah diterbitkan pada 25 Januari 2019 melalui Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Permendikbud ini otomatis memperbarui dan menggantikan Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 yang merupakan juknis BOS 2018.




Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 berisi 2 (dua) buah lampiran yang disebutkan sebagai lampiran I dan II. Adapun isi masing-masing lampiran sebagai berikut.

  1. Lampiran I memuat tentang Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
  2. Lampiran II memuat tentang Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)


Dalam juknis BOS 2019 ini ada sedikit perubahan dalam besaran alokasi dana yang diterima sekolah. Perubahan ini hanya terjadi pada jenjang SMK. Sebelumnya pada 2018 untuk jenjang SMA dan SMK disamakan sebesar Rp. 1.400.000 per peserta didik setiap tahun. Namun pada tahun 2019 ini SMK mendapat tambahan alokasi dana sebesar Rp 200.000.

a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.



Komponen Pembiayaan BOS di SD/SDLB dan SMP/SMPLB

Berikut 11 item pembiayaan BOS di SD/SDLB dan SMP/SMPLB.

  1. Pengembangan perpustakaan.
  2. Kegiatan penerimaan siswa baru.
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran.
  5. Pembiayaan pengelolaan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru.
  7. Langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan dan perawatan sekolah.
  9. Gaji honorarium bulanan.
  10. Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran.
  11. Biaya lainnya jika semua komponen telah terpenuhi pendanaan dari BOS.


Larangan Penggunaan Dana BOS

Pengelola dana BOS harus bisa mengalokasikan dana yang diterima dengan benar dan tepat sasaran. Selain poin-poin di atas terdapat beberapa larangan Penggunaan Dana BOS yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak penanggungjawab BOS. Berikut 15 poin larangan penggunaan Dana BOS.

  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membeli software perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS.
  4. Membiayai kegiatan bukan prioritas sekolah misalnya : studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan.
  6. Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  8. Digunakan untuk rehab sedang dan berat.
  9. Membangun gedung ruangan baru.
  10. Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  11. Menanamkan saham.
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
  13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai upacara keagamaan/acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara hari besar nasional.
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi /kabupaten/kota dan kementrian pendidikan dan kebudayaan.
  15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru. 


Download Juknis BOS 2019

Bagi bapak/ibu yang menginginkan panduan lengkap dan terbaru mengenai BOS maka bisa mengunduh filenya melalui link di bawah.

Download Juknis BOS 2019 pdf  | Unduh

Mungkin anda juga tertarik dengan unduhan ini:
Saria Bakti

Seorang Blogger sejak 2015. Senang berbagi informasi yang dapat meningkatkan Imunitas Tubuh.

إرسال تعليق

أحدث أقدم