Point Penting Keputusan Kemendikbud Tentang Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020/2021

Assalamu'alaikum. Pada hari Senin, 16 Juni 2020 Kemendikbud mengadakan live streaming (webinar) melalui kanal youtubenya, Kemendikbud RI. Tema webinar adalah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19: Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Oranye dan Merah Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka.


Dalam hal ini, Kemendikbud bekerjasama dengan 7 lembaga lainnya. Ketujuh lembaga tersebut adalah berikut ini.
  • Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
  • Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  • Kementerian Agama (Kemenag)
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan 
  • Komisi X DPR RI
Pada webinar tersebut dapat dilihat bersama bahwa pertemuan dilakukan secara online dengan sistem video conference menggunakan aplikasi Zoom. Melalui webinar ini Kemendikbud ingin mengumumkan keputusan bersama yang berisi panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian dengan tujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru (New Normal).

Point Penting Keputusan Kemendikbud Tentang Tahun Ajaran dan Akademik Baru 2020/2021

Webinar yang berlangsung hampir 90 menit ini memberikan banyak jawaban atas kondisi dan berita yang masih simpang siur tentang tahun ajaran baru. Kali admin ingin membagikan beberapa point penting dari acara webinar tersebut.


# Prinsip pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

# Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

# Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

#Syarat penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di zona hijau adalah:
  1. Satuan Pendidikan berada di zona hijau
  2. Pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
  3. Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
  4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh.

# Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Pembelajaran Tatap Muka


# Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
# Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

# Kepala satuan pendidikan di zona hijau wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

# Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 maka  dana BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan  dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

# Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

# Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

# Penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

# Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

# Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

# Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

# Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Demikian informasi mengenai Point Penting Keputusan Kemendikbud Tentang Tahun Ajaran dan Akademik Baru 2020/2021.
Saria Bakti

Seorang Blogger sejak 2015. Senang berbagi informasi yang dapat meningkatkan Imunitas Tubuh.

إرسال تعليق

أحدث أقدم