4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Menteri Nadiem Makarim 2019

4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Menteri Nadiem Makarim 2019
Istilah Merdeka Belajar pertama kali digaungkan pada saat pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada peringatan hari guru nasional 25 November 2019. Pada pidato tersebut terdapat hashtag merdeka belajar. Jika anda belum membaca isi pidato tersebut, anda bisa membaca di sini.

Pada Desember ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru terkait perubahan-perubahan yang perlu dibuat sejalan dengan perkembangan teknologi di era digital 4.0. Kebijakan baru ini disosialisakan pada rapat koordinasi kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan seluruh kepala dinas pendidikan se-Indonesia.

Ada 4 pokok kebijakan merdeka belajar, yaitu:

  1. USBN
  2. UN
  3. RPP
  4. Peraturan PPDB Zonasi

Baca juga : Peraturan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional 2019


Selengkapnya sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Situasi Sekarang :

  • Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini.
  • Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.


Arahan Kebijakan Baru:

  • Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
  • Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
  • Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa
  • Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran


2. Ujian Nasional (UN)

Situasi Sekarang:

  • Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
  • UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu
  • UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa
  • UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh

Arahan Kebijakan Baru:

  • Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
  • Tahun 2021, UN akan diubah menjadiAsesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
  • Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
  • Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS


3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Situasi Sekarang:

  • Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
  • RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
  • Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

Arahan Kebijakan Baru:
1. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):

  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen 1 halaman cukup

2. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

4. Peraturan PPDB Zonasi

Situasi Sekarang:
Tujuan peraturan PPDB zonasi:

  • Memberikan akses pendidikan berkualitas
  • Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal Pembagian zonasi:
  • Jalur zonasi: minimal 80%
  • Jalur prestasi: maksimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
  • Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
  • Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru


Arahan Kebijakan Baru:
Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:

  • Jalur zonasi : minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
  • Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
  • Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru


Download 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Menteri Nadiem Makarim



Anda juga bisa mengunduh Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP

Unduh Sekarang

Kebijakan-kebijakan baru ini memberikan perubahan yang sangat signifikan bagi dunia pendidikan. Terutama tentang pelaksanaan UN yang akan diganti pada tahun 2020 menjadi ujian asesmen kompetensi dan survei karakter. Tahun 2019 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan UN.

Untuk para guru, mari kita menjadi penggerak untuk menjadi guru yang lebih baik lagi, fokus pada pengembangan proses pembelajaran demi membangun kompetensi peserta didik yang lebih baik. Semoga kebijakan merdeka belajar benar-benar bisa terlaksana dengan baik.

Demikian informasi tentang 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Menteri Nadiem Makarim. Semoga bermanfaat.
Saria Bakti

Seorang Blogger sejak 2015. Senang berbagi informasi yang dapat meningkatkan Imunitas Tubuh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama